ANALISIS FILOSOFIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI HUKUM PAJAK DI INDONESIA
ANALISIS FILOSOFIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI HUKUM PAJAK DI INDONESIA Pengghindaran pajak dalam pada suatu lingkungan usaha merupakan suatu aktifitas illegal yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan suatu negara akibat berkurangnya penerimaan pajak, pertanggung jawaban pengganti merupakan salah satu isu sentral dalam hukum pajak yang harus dipahami prinsipal dan agen dalam menjalankan hak dan kewajiban hukum pajak. Filosofis pertanggung jawaban pengganti dalam hukum pajak didasarkan pada teori prindipal dan agen,dengan adanya hubungan prinsipal dan agen dapat mengetahui sanksi adanya pergantian pajak. Teori keagenan atau yang dikenal( agency theory ), Ross berpendapat bahwa hubungan keagenan merupakan hubungan yang timbul antara dua pihak ( atau lebih )vdimana pada salah satu dari pihak tersebut sebagai agen yang bertindak terhadap,atas nama,atau perwakilan dari pihk lain disebut dengan prinsipal. Hukum keagenan berkembang menjadi teori keagenan dengan ide utama...