ANALISIS FILOSOFIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI HUKUM PAJAK DI INDONESIA

ANALISIS FILOSOFIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI HUKUM PAJAK DI INDONESIA  Pengghindaran pajak dalam pada suatu lingkungan usaha merupakan suatu aktifitas illegal yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan suatu negara akibat berkurangnya penerimaan pajak, pertanggung jawaban pengganti merupakan salah satu isu sentral dalam hukum pajak yang harus dipahami prinsipal dan agen dalam menjalankan hak dan kewajiban hukum pajak.

  Filosofis pertanggung jawaban pengganti dalam hukum pajak didasarkan pada teori prindipal dan agen,dengan adanya hubungan prinsipal dan agen dapat mengetahui sanksi adanya pergantian pajak.

Teori keagenan atau yang dikenal( agency theory ), Ross berpendapat bahwa hubungan keagenan merupakan hubungan yang timbul antara dua pihak ( atau lebih )vdimana pada salah satu dari pihak tersebut sebagai agen yang bertindak terhadap,atas nama,atau perwakilan dari pihk lain disebut dengan prinsipal.

Hukum keagenan berkembang menjadi teori keagenan dengan ide utama yang menekankan hubungan kontraktual antara prinsipal dengan agen yang harus merefleksikan organisasi yang efisien,khususnya terkait dengan informasi dan risiko timbulnya biaya – biaya,sehingga dapat menyelesaikan permasalahan asimetri informasi dalam hubungan keagenan.

Permasalahan asimetri informasi dalam hubungan keagenan yang disebabkan karena adanya konflik tujuan antara prinsipal dengan agen,dan adanya kesulitan dan timbulnya biaya yang tidak sedikit yang dialami prinsipal dalam mengawasi tindakan para agen.

Pengawasan prinsipal, dalam konteks teori keagenan, tidak dapat terlepas dari terjalinnya hubungan kontratual, yang menurut Walker, didasarkan pada adanya ketidakpastian sehingga prinsipal berusaha mengikat para agennya melalui kontrak yang didasarkan atas tiga pertimbangan.

Salah satu permasalahan hukum pajak adalah maraknya penghindaran pajak yang mengarah ke penggelapan pajak sehingga diperlukan adanya pemulian kerugian negara melalui pertanggung jawaban pengganti terhadap penerima manfaat penghindaran pajak. 

Implementasi pajak di Indonesia dapat kita lihat pada pasal 23 A perubahan keempat Undang – undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945,yang menyatakan bahwa pajak dan punguta lain yang berifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan UU. Selanjutnya terdapat pengaturan dalam pasal – pasal pidana pajak dapat dilihat pada pasal 38,pasak 39,pasal 39A, pasal 41,pasal 41A,pasal 41B,pasal 41C,pasal 41A, pasal 41B, pasal 41C dan pasal 43 UU HUP,dan pasal 41 A UU PPSP.

Adanya pertanggungjawaban pengganti dalam ketentuan perpajakan, menurut Suhariyanto, menunjukkan bahwa putusan pemidanaan tanpa didakwakan adalah sudah tepat karena merupakan manifestasi prinsip penyelengaraan peradilan secara sederhana, murah, dan cepat. Selain itu, tujuannya adalah untuk pemulihan kerugian pendapatan negara yang berasal dari pajak yang walaupun dilakukan secara individual oleh terdakwa, namun karena perbuatan tersebut dalam rangka pelaksanaan fungsional yang mewakili dan semata – mata untuk kepentingan korporasi maka tidaklah adil jika tanggung jawab pidana hanya dibebankan kepada terdakwa sebagai individu yang memang tidak akan mungkin mampu menggantinya. Sehingga adalah logis jika korporasi diputus tanpa didakwakan untuk membayar denda pidana tersebut

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ifti Ustadah