Ifti Ustadah

pajakAnalisis Berita “Pajak Orang Super Kaya Bakal Naik, 

pajakSimak Rincian Tarif PPH Yang Berlaku Saat Ini”Simak Rincian Tarif PPH Yang Berlaku Saat Ini” Pada kajian yang kali ini kita diskusikan yaitu mengenai Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana menaikkan tarif pajak penghasilan orang kaya menjadi 35% dari yang awalnya hanya 30%,jadi terdapat kenaikan 5%,rencana yang digagas oleh Sri Mulyani ini merupakan perubahan perpajakan agar dapat tercipta keadilan dan kesetaraan,wajib pajak bagi orang yang sangat kaya atau biasa disebut dengan sultan ini dinaikkan ini terdapat pengaruh terhadap perolehan tambahan pajak untuk negara Indonesia. Kemudian dari pemberitaan mengenai kenaikan pajak untuk penghasilan orang kaya ini juga dijelaksan bahwa perubahan tarif bakal tertuang dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Proglegnas) Tahun 2021. Tarif PPh 21 yang dibebankan kepada wajib pajak bersifat progresif. Artinya, nilai dari tarif pajak yang dibebankan kepada wajib pajak OP di Indonesia akan semakin besar tergantung dari nilai penghasilan kena pajak (PKP). Tarif PPh saat ini terbagi atas empat kategori, yakni PKP sampai dengan Rp 50 juta tarifnya 5 persen, pengasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta tarifnya 15 persen, penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarifnya 25 persen, dan penghasilan di atas Rp 500 juta tarif 30 persen. Nah yang dikenakan kenaikan itu adalah penghasilan di atas Rp. 500 juta yang awalnya 30 persen menjadi 35 persen.

Selanjutnya kita analisis dari segi ekonomi,sosial dan yuridisnya,analisis dari segi yuridisnya terlebih dahulu yaitu dalam pasal Pasal 2 (a) UU No. 17 Tahun 200 menyebutkan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah orang pribadi, warisan yang belum terbagi sebagai suatu kesatuan, menggantikan yang berhak, badan, dan bentuk usaha tetap. Dalam Pasal 4 Ayat 1 UU PPh menyebutkan bahwa “yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkuan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun”jika dikaitan antara pasal tersebut dengan rencana menteri Sri Mulyani yaitu tentang kenaikan pajak bagi orang kaya,sangatlah tidaklah melanggar perundang undangan,adapun dengan penghasilan yang didapat oleh orang kaya bukan hanya dari negaranya sendiri bahkan ia bisa mendapatkan dari luar negeri,kenaikkan yang dipungut pun hanya 5% dan bukan merupakan dalam skala tinggi,dan orang Indonesia pun tidak banyak orang yangdinaikkan pajaknya,sehingga gagasan dari menteri Sri Mulyani tidaklah memberatkan masyarakat Indonesia,karena yang menjadi sasaran dalam kenaikka kokn pajak tersebut hanyalah orang kaya yang akan mendapatkan ketentuan tersebut.

Mengenai kenaikkan pajak ini dapat mempengaruhi dari segi ekonomi dan sosial,dari segi ekonomi akan mempengaruhi dari pengeluaran yang harus dibayarkan untuk membayar pajak bertambah,dan berbeda dengan negara dengan diterapkannya rencana ini yang akan tertung dalam dalam revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang sudah diagendakan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2021 tentu negara akan mengalami kenaikan pendapatan yang bersumber dari pemungutan PPh. Dan untuk segi sosialnya akan dapat terciptanya keadilan dan kesetaraan antara pajak yang dibayarkan oleh orang kaya dan orang biasa.dalam status sosialnya aja berbeda jadi bukan hal yang aneh jika orang kaya dinaikkan pajaknya.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

ANALISIS FILOSOFIS PERTANGGUNGJAWABAN PENGGANTI HUKUM PAJAK DI INDONESIA